Pembinaan Administrasi Kelurahan dilakukan oleh tim dari pemerintah Kabuaten Kendal. Pembinaan Administrasi ini didasari oleh ketentuan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dan dalam rangka peningkatan tertib administrasi kelurahan.
Dipost : 25 Januari 2024 | Dilihat : 454
Share :